
Yang menjadi latar belakang diselenggarakan sosialisasi ketenagakerjaan ini adalah banwa dengan diterbitkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu bagian dalam undang-undang tersebut.
Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri memiliki kontribusi dalam mendorong petumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya serta memperluas lapangan kerja dan merupakan upaya yang efektif dalam menanggulangi keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri maupun sistem dan mekanisme penempatan TKI ke luar negeri.