Kantor Camat Pulogadung Jakarta Timur

Teguh Hendarwan, S.Sos, MSi, berharap lebih maju tidak hanya kotanya tapi juga masyarakatnya.

Design by rudi indarto, S.Sos, MM

Terima kasih atas kunjungan Anda, salam dari Kantor Camat Pulogadung

Jenis Pelayanan Administrasi Tingkat Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur

Kecamatan / Sektoral :

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat Keterangan Waris

Rekomendasi

Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Legalisir TASPEN, Pensiun

Legalisir KTP / KK

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengantar Ijin Keramaian

Surat Keterangan Tidak Mampu

Keterangan Pengantar Nikah / Rujuk

Pengantar IMB / Renovasi Rumah

Pelayanan Keterangan Advis Planing dan Blok Plan

Pelayanan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pelayanan Kartu Kuning (AK.1)

2009, 2010 : Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember (Persyaratan)

Pelayanan KTP Musiman dan Pendatang Baru / Asing

Keterangan Lain-lain

Kelurahan :

Jual Beli Tanah dan Bangunan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat Keterangan Waris

Rekomendasi

Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Legalisir TASPEN / Pensiun

Legalisir KTP / KK

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengantar Ijin Keramaian

Surat Keterangan Tidak Mampu

Keterangan Pengantar Nikah / Rujuk

Pengantar IMB / Renovasi Rumah

Keterangan Lain-lain.

Kamis, 08 Desember 2011


KEBIJAKAN
PENUNDAAN SEMENTARA (MORATORIUM) PENERIMAAN CPNS DAN


A.   Latar Belakang Moratorium dan Penghitungan Jumlah PNS yang Tepat :
1.    Konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi :
a.    Penyerahan pegawai dari Pemerintah Pusat kepada Daerah;
b.    Pengangkatan Sekretaris Desa;
c.    Pengangkatan Tenaga honorer;
2.    Pemekaran wilayah/daerah;
3.    Pembentukan satuan organisasi karena ditetapkan di dalam Undang-undang Sektor
4.    290 Daerah Beban Belanja Pegawainya diatas 50% dalam total APBD (data 2010)
5.    Ditengarai banyak pegawai yang tidak berkinerja dengan baik.
6.    Usulan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.
7.    Pendapat para pakar bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil terlalu banyak

B.    Peraturan Kebijakan Moratorium dan Penghitungan
Kebijakan Moratorium Penerimaan CPNS, diatur dengan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;                    Nomor  :  02/SPB/M.PAN-RB/8/2011;
Nomor  :  800-632 Tahun 2011 ;
Nomor  :  141 PMK.01/2011 ;
Sementara itu kebijakan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat untuk Daerah diatur dengan Peraturan Ment.PAN & RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.

C.   Tujuan Moratorium dan Penghitungan Jumah PNS
1.    Moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan effisiensi anggaran
2.    Pelaksanaan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil
3.    Pelaksanaan arahan Presiden pada retret III sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, “ kepada Mendagri dan Men. PANRB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

D.   Pokok-Pokok Substansi Moratorium
1.    Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil diberlakukan mulai 1 September 2011 - 31 Desember 2012.
2.    Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dikecualikan bagi :
a.    Kementerian/Lembaga yang:
1)   Membutuhkan PNS untuk melaksanakan tugas sebagai :
a)    Tenaga Pendidik
b)   Tenaga Dokter, dan Perawat pada UPT Kesehatan
c)    Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak
2)   Memiliki lulusan ikatan dinas sesuai Peraturan Perundang undangan
b.    Pemerintah Daerah yang :
Besaran anggaran belanja pegawai di bawah/kurang dari 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011 untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang  melaksanakan tugas sebagai:

1)   Tenaga Pendidik
2)   Tenaga Dokter, Bidan dan Perawat
3)   Jabatan yang bersifat Khusus dan mendesak
c. Tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi dan validasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
3.    Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak  ditetapkan oleh  Tim Reformasi Birokrasi Nasional dengan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.
4.    Hal-hal yang dilakukian Instansi selama moratorium
a.    Dalam masa penundaan dilakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk melakukan penataan organisasi dan penataan PNS dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi.
b.    Pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan redistribusi (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai dengan kompetensi di instansi masing-masing berdasarkan hasil penataan
c.    Hasil redistribusi dilaporkan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
d.    Apabila redistribusi telah dilakukan dan ternyata ada PNS yang tidak dapat disalurkan, terhadap PNS yang bersangkutan dapat ditawarkan program pensiun sukarela sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Daerah  Men.PAN & RB melaksanakan langkah-langkah
a.    menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Ment.PAN & RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah dan hasilnya dilaporkan kepada Men.PAN & RB dan Kepala BKN paling lambat pada akhir bulan Desember 2011;
b.    bersama Kepala BKN menyelia/supervisi penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat pada Pemerintah Provinsi;
c.    bersama Kepala BKN dan Gubernur menyelia/supervisi penghitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok jabatan pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.    bersama Kepala BKN dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; dan\
e.    bersama Menteri Dalam Negeri menghitung jumlah PNS yang tepat dalam rangka penataan struktur organisasi perangkat daerah.
6.    Bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi perhitungan kebutuhan PNS pada Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri melaksanakan langkah-langkah :
a.    menugaskan Gubernur melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah;
b.    melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah;
c.    bersama Men.PAN-RB mengevaluasi parameter dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
7.    Instansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS, juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun kedepan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2012.

8.    Instansi Pusat dan Daerah yang belum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS, dilarang mengembangkan/menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil.

E.    Pokok-Pokok Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS
                                 1.    Perhitungan jumlah kebutuhan PNS sesuai Peraturan Ment.PAN & RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah :
a.    PermenPAN dan RB tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden dalam retreat ke 3, Kabinet Indonesia Bersatu di Bogor tanggal 5-6 Agustus 2010.
b.    PermenPAN dan RB tersebut adalah sebagai terobosan (sasaran antara) yang dapat digunakan dalam menghitung jumlah kebutuhan PNS minimal dengan cara yang lebih cepat, karena perhitungan PNS berdasarkan KepmenPAN nomor 75 Tahun 2004 dalam kenyataannya belum berjalan sesuai yang diharapkan.
c.    PermenPAN dan RB tersebut telah menetapkan standar minimal jumlah PNS disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang melekat, yaitu :
1)   Pejabat Struktural                         
1 kali jumlah seluruh struktur organisasi
2)   Pejabat Fungsional tidak melayani masyarakat bersifat Teknis
2 kali jumlah eselon IV/terendah (untuk Provinsi Jateng)
3)   Pejabat Fungsional tidak melayani masyarakat bersifat Kesekretariatan
5 kali jumlah eselon IV/terendah (untuk Provinsi Jateng)
4)   Pejabat Fungsional memberikan pelayanan masyarakat bersifat Administrasi
7 kali jumlah eselon IV/terendah (untuk Provinsi Jateng)
5)   Pejabat Fungsional memberikan pelayanan masyarakat bersifat Lapangan
Sesuai perhitungan Analisis Beban Kerja
6)   Menetapkan Jumlah kebutuhan Guru di SD, SMP, SMK, SMU
7)   Menetapkan Jumlah Kebutuhan Pegawai pada Sarana Kesehatan.
8)   Menetapkan Jumlah Sekretaris Desa          
1 kali jumlah Desa.
                                 2.    Beberapa Point perhitungan dalam Permen PAN dan RB tersebut sesuai dengan kewenangan Provinsi, maka tidak seluruhnya dapat dilaksanakan, contohnya :
§  Perhitungan Guru untuk satuan TK, SD, SMP dan SMU
§  Perhitungan Sekretaris Desa
                                 3.    Lebih dari itu, Model perhitungan standar minimal tersebut boleh jadi terlalu mudah dan sederhana, sehingga secara fungsional sebenarnya cukup dilakukan oleh BKD dan Biro Orpeg Setda Prov. Jateng akan selesai. Namun rentang waktu yang panjang (Desember 2011), maka perhitungan dengan berpedoman Permen PAN dan RB tersebut perlu diberikan kajian analisis kebutuhan pegawai (AKP) dan analisis beban kerja (ABK) dari Tim Analisis dan SKPD. Contoh
§  Staf Teknis semua eselon IV dipatok 2 Orang staf.
§  Staf Sekretariat semua eselon IV dipatok 5 Orang staf.
Dengan model perhitungan seperti ini maka tentu tidak rasional dan realistis, apabila dikaitkan dengan beban kerja/tugas. SKPD seperti Dinas Pendidikan tentu tidak akan cukup jika hanya diberi staf teknis 2 orang
                                 4.    Oleh karena itu, penghitungan jumlah PNSD menurut Permen PAN dan RB tersebut, perlu kiranya diberi lampiran kajian analisis beban kerja oleh Tim Analisis dan SKPD. Sehingga Skema Penghitungan PNSD dapat direncanakan sebagai berikut :
a.    Pembentukan Tim                    Agustus
b.    Rapat Kordinasi SKPD                3 Oktober
c.    Revisi/verifikasi SKPD                3 – 14 Oktober
d.    Validasi Desk SKPD                   17 – 22 Oktober
e.    Tinjauan lapangan                    24 Okt – 11 Nopember     
f.     Finalisasi penghitungan              14 – 17 Nopember
g.    Pengiriman Laporan                  24  Nopember 
                                 5.    Sebelum melakukan perhitungan sesuai ketentuan dilakukan pengumpulan data. Dengan data tersebut kemudian dapat dilakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
                                 6.    Pendataan sebagai bahan perhitungan PNS telah dilakukan pada Bulan Agustus dengan hasil sebagai berikut :

a.    Monografi Daerah
Ø  Jumlah penduduk                          32.864.563 Jiwa
Ø  Luas Wilayah                                 3,25 Juta hektar
Ø  Jumlah Kabupaten / Kota               35 Kabupaten / Kota
Ø  APBD    2011                                                          
Pendapatan                                  Rp. 5.872.245.147.000
Belanja                                        Rp. 1.390.352.016.000 
                                                       ( 23,7 %)

b.    Pejabat Struktural
Ø  SKPD  jumlah  48,   pejabat eselon    I     :        1
eselon   II     :      67
eselon  III     :    286
eselon  IV     :    710 
      Jumlah      1.061
Ø  UPT Jumlah 168,  pejabat    eselon III      :   168
                                                                                     eselon IV      :   573
     Jumlah         741        
                                           Jumlah Pejabat Struktural       : 1.802
c.    Sarana Kesehatan
Ø  Rumah Sakit Umum                                 jumlah  4 buah
Ø  Rumah Sakit Khusus                                jumlah  3 buah
Ø  Balai Kesehatan                                      jumlah  6 buah
Ø  Poli Kesehatan                                       Jumlah  3 buah
d.    Sarana Pendidikan                                         jumlah  5 buah
e.    Jabatan Fungsional
Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu                 jumlah 65 Jenis

                              7.    Pada bulan Agustus 2011 juga telah diadakan Perhitungan jumlah Kebutuhan Pegawai Daerah berdasarkan data tersebut, dengan hasil sebagai berikut :
1.    Jumlah Pejabat Struktural
Induk eselon          I  : 1,   II  : 67,   III : 285,    IV : 708    = 1.056
UPT    eselon                                   III : 168,    IV : 573    =    741
                                                                        Jumlah         =   1.802
2.    Jumlah Pegawai Fungsional (Teknis, Sekretariat dan Pelayanan) :
Teknis          718   x  2 orang      = 1.436
    Set               349  x  5 orang      = 1.745
Yan              212   x  7 orang     = 1.484        jumlah          =   4.665

3.    Jumlah pejabat Fungsional Lapangan                                   =   8.310
4.    Total Jumlah kebutuhan PNS                                              = 14.777

---------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana dengan pelayanan di Kantor Camat Pulogadung ?