KEBIJAKAN
PENUNDAAN SEMENTARA (MORATORIUM) PENERIMAAN CPNS DAN
A. Latar Belakang Moratorium dan Penghitungan
Jumlah PNS yang Tepat :
1. Konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun
1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah membawa konsekuensi :
a. Penyerahan pegawai dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah;
b. Pengangkatan Sekretaris Desa;
c. Pengangkatan Tenaga honorer;
2. Pemekaran wilayah/daerah;
3. Pembentukan satuan organisasi karena
ditetapkan di dalam Undang-undang Sektor
4. 290 Daerah Beban Belanja Pegawainya diatas 50% dalam total APBD (data
2010)
5. Ditengarai banyak pegawai yang tidak
berkinerja dengan baik.
6. Usulan dari Tim Independen Reformasi
Birokrasi.
7. Pendapat para pakar bahwa jumlah Pegawai
Negeri Sipil terlalu banyak
B. Peraturan Kebijakan Moratorium dan Penghitungan
Kebijakan Moratorium
Penerimaan CPNS, diatur dengan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil; Nomor :
02/SPB/M.PAN-RB/8/2011;
Nomor :
800-632 Tahun 2011 ;
Nomor : 141
PMK.01/2011 ;
Sementara itu kebijakan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat
untuk Daerah diatur dengan Peraturan Ment.PAN & RB Nomor 26 Tahun 2011
tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
C. Tujuan Moratorium dan Penghitungan Jumah PNS
1. Moratorium penerimaan PNS
dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, guna mengoptimalkan kinerja
aparatur dan effisiensi anggaran
2. Pelaksanaan penataan
organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil
3. Pelaksanaan arahan Presiden
pada retret III sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6
Agustus 2010, “ kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah
pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan
baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007
tentang organisasi perangkat daerah.
D. Pokok-Pokok Substansi Moratorium
1. Penundaan sementara penetapan tambahan formasi
untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil diberlakukan mulai 1 September 2011
- 31
Desember 2012.
2. Penundaan sementara penetapan tambahan formasi
untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dikecualikan bagi :
a. Kementerian/Lembaga yang:
1) Membutuhkan PNS untuk melaksanakan tugas
sebagai :
a) Tenaga Pendidik
b) Tenaga Dokter, dan Perawat pada UPT Kesehatan
c) Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak
2) Memiliki lulusan ikatan dinas sesuai Peraturan
Perundang undangan
b. Pemerintah Daerah yang :
Besaran anggaran belanja
pegawai di bawah/kurang dari 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2011 untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai:
1) Tenaga Pendidik
2) Tenaga Dokter, Bidan dan Perawat
3) Jabatan yang bersifat Khusus dan mendesak
c. Tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau
sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi dan validasi berdasarkan
kriteria yang diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 sesuai
kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
3. Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dengan
arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.
4. Hal-hal yang dilakukian Instansi selama
moratorium
a. Dalam masa penundaan dilakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban
kerja untuk melakukan penataan organisasi dan penataan PNS dalam kerangka
pelaksanaan reformasi birokrasi.
b. Pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan redistribusi (penyaluran ke
satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai dengan kompetensi di
instansi masing-masing berdasarkan hasil penataan
c. Hasil redistribusi dilaporkan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
d. Apabila redistribusi telah dilakukan dan ternyata ada PNS yang tidak
dapat disalurkan, terhadap PNS yang bersangkutan dapat ditawarkan program
pensiun sukarela sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS
berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Daerah Men.PAN & RB melaksanakan langkah-langkah
a. menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk
menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur
dalam Peraturan Ment.PAN & RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan
Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah dan hasilnya dilaporkan kepada Men.PAN
& RB dan Kepala BKN paling lambat pada akhir bulan Desember 2011;
b. bersama Kepala BKN menyelia/supervisi
penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat pada Pemerintah Provinsi;
c. bersama Kepala BKN dan Gubernur
menyelia/supervisi penghitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok
jabatan pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bersama Kepala BKN dan Menteri Keuangan
memvalidasi hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; dan\
e. bersama Menteri Dalam Negeri menghitung jumlah
PNS yang tepat dalam rangka penataan struktur organisasi perangkat daerah.
6. Bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi
perhitungan kebutuhan PNS pada Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri
melaksanakan langkah-langkah :
a. menugaskan Gubernur melakukan evaluasi dan
penataan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri
dan karakteristik daerah;
b. melakukan evaluasi dan penataan struktur
organisasi perangkat daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah;
c. bersama Men.PAN-RB mengevaluasi parameter dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
7. Instansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS, juga
menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun kedepan yang pemenuhannya
dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas
sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat
tanggal 30 Juni 2012.
8. Instansi Pusat dan Daerah
yang belum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS, dilarang
mengembangkan/menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan
formasi Calon Pegawai Negeri Sipil.
E.
Pokok-Pokok Perhitungan
Jumlah Kebutuhan PNS
1. Perhitungan jumlah kebutuhan PNS sesuai Peraturan
Ment.PAN & RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS
Yang Tepat Untuk Daerah :
a.
PermenPAN dan RB tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden
dalam retreat ke 3, Kabinet Indonesia Bersatu di Bogor tanggal 5-6 Agustus 2010.
b.
PermenPAN dan RB tersebut adalah sebagai terobosan (sasaran antara) yang dapat
digunakan dalam menghitung jumlah kebutuhan PNS minimal dengan cara yang lebih
cepat, karena perhitungan PNS berdasarkan KepmenPAN nomor 75 Tahun 2004 dalam
kenyataannya belum berjalan sesuai yang diharapkan.
c.
PermenPAN dan RB tersebut telah menetapkan standar minimal jumlah PNS disesuaikan
dengan tugas dan fungsi yang melekat, yaitu :
1)
Pejabat Struktural
1 kali jumlah seluruh struktur organisasi
2)
Pejabat Fungsional tidak melayani masyarakat
bersifat Teknis
2 kali jumlah eselon IV/terendah (untuk Provinsi Jateng)
3)
Pejabat Fungsional tidak melayani masyarakat
bersifat Kesekretariatan
5 kali jumlah eselon IV/terendah (untuk Provinsi Jateng)
4)
Pejabat Fungsional memberikan pelayanan
masyarakat bersifat Administrasi
7 kali jumlah eselon IV/terendah (untuk Provinsi Jateng)
5)
Pejabat Fungsional memberikan pelayanan
masyarakat bersifat Lapangan
Sesuai perhitungan
Analisis Beban Kerja
6)
Menetapkan Jumlah kebutuhan Guru di SD, SMP, SMK, SMU
7)
Menetapkan Jumlah Kebutuhan Pegawai pada Sarana Kesehatan.
8)
Menetapkan Jumlah Sekretaris Desa
1 kali jumlah Desa.
2. Beberapa
Point perhitungan dalam Permen PAN dan RB tersebut sesuai dengan kewenangan
Provinsi, maka tidak seluruhnya dapat dilaksanakan, contohnya :
§ Perhitungan
Guru untuk satuan TK, SD, SMP dan SMU
§ Perhitungan
Sekretaris Desa
3. Lebih dari
itu, Model perhitungan standar minimal
tersebut boleh jadi terlalu mudah dan sederhana, sehingga secara fungsional
sebenarnya cukup dilakukan oleh BKD dan Biro Orpeg Setda Prov. Jateng akan
selesai. Namun rentang waktu yang panjang (Desember
2011), maka perhitungan dengan berpedoman Permen PAN dan RB tersebut perlu diberikan
kajian analisis kebutuhan pegawai
(AKP) dan analisis beban kerja (ABK) dari Tim Analisis dan SKPD. Contoh
§ Staf Teknis
semua eselon IV dipatok 2 Orang
staf.
§ Staf
Sekretariat semua eselon IV dipatok 5
Orang staf.
Dengan
model perhitungan seperti ini maka tentu tidak rasional dan realistis, apabila
dikaitkan dengan beban kerja/tugas. SKPD seperti Dinas Pendidikan tentu tidak
akan cukup jika hanya diberi staf teknis 2 orang
4. Oleh karena
itu, penghitungan jumlah PNSD menurut Permen PAN dan RB tersebut, perlu kiranya
diberi lampiran kajian analisis beban kerja oleh Tim Analisis dan SKPD.
Sehingga Skema Penghitungan PNSD
dapat direncanakan sebagai berikut :
a.
Pembentukan Tim Agustus
b.
Rapat Kordinasi SKPD 3 Oktober
c.
Revisi/verifikasi SKPD 3 – 14 Oktober
d.
Validasi Desk SKPD 17 – 22
Oktober
e.
Tinjauan lapangan 24 Okt – 11 Nopember
f.
Finalisasi penghitungan 14 – 17 Nopember
g.
Pengiriman Laporan 24
Nopember
5. Sebelum melakukan perhitungan sesuai ketentuan
dilakukan pengumpulan data. Dengan data tersebut kemudian dapat dilakukan
perhitungan jumlah kebutuhan PNS di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
6. Pendataan sebagai bahan perhitungan PNS telah
dilakukan pada Bulan Agustus dengan hasil sebagai berikut :
a.
Monografi Daerah
Ø Jumlah
penduduk 32.864.563
Jiwa
Ø Luas Wilayah
3,25 Juta hektar
Ø Jumlah
Kabupaten / Kota 35
Kabupaten / Kota
Ø APBD 2011
Pendapatan
Rp.
5.872.245.147.000
Belanja
Rp. 1.390.352.016.000
( 23,7 %)
b.
Pejabat Struktural
Ø SKPD jumlah
48, pejabat eselon
I : 1
eselon II : 67
eselon III : 286
eselon IV : 710
Jumlah
1.061
Ø UPT Jumlah
168, pejabat eselon III : 168
eselon
IV : 573
Jumlah 741
Jumlah Pejabat Struktural : 1.802
c.
Sarana Kesehatan
Ø Rumah Sakit
Umum jumlah 4 buah
Ø Rumah Sakit
Khusus jumlah 3 buah
Ø Balai
Kesehatan jumlah 6 buah
Ø Poli
Kesehatan Jumlah 3 buah
d.
Sarana Pendidikan jumlah 5 buah
e.
Jabatan Fungsional
Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu jumlah 65 Jenis
7. Pada bulan
Agustus 2011 juga telah diadakan Perhitungan jumlah Kebutuhan Pegawai Daerah
berdasarkan data tersebut, dengan hasil sebagai berikut :
1.
Jumlah Pejabat Struktural
Induk eselon
I
: 1, II : 67,
III : 285, IV : 708 = 1.056
UPT eselon
III : 168,
IV : 573 = 741
Jumlah = 1.802
2.
Jumlah Pegawai Fungsional (Teknis, Sekretariat dan Pelayanan) :
Teknis 718 x 2
orang = 1.436
Set
349
x 5 orang = 1.745
Yan
212
x 7 orang = 1.484 jumlah =
4.665
3.
Jumlah pejabat Fungsional Lapangan = 8.310
4.
Total Jumlah kebutuhan PNS = 14.777
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar